Nim : 12001182
Kelas : 4 G PAI
Mata Kuliah : Magang I
Dosen Pengampu : Ibu Farninda Aditya, M.Pd
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah komponen yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran.
Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
1. Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu :
(1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester;
(2) Materi Pokok;
(3) Alokasi waktu;
(4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) Media, alat dan sumber belajar / bahan ajar;
(7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(8) Penilaian.
3. Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
4. Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.
5. Program Semester (Promes)
Promes merupakan penjabaran dari program tahunan dan disusun untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar.Program semester adalah rancangan kegiatan belajar mengajar secara garis besar yang tersusun dalam jangka waktu satu semester, sehingga penyusunannya tetap memperhatikan program tahunan dan alokasi waktu tiap minggu.
6. Kalender Akademik
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan terselenggara dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran
Manfaat perangkat pembelajaran bagi guru adalah Perangkat pembelajaran dapat menjadi panduan guru mengenai apa yang harus guru lakukan dalam kelas saat melaksanakan pembelajaran, Perangkat pembelajaran dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pembelajaran, sehingga guru dapat menilai sejauh mana perangkat tersebut telah teraplikasi dalam kelas, Perangkat pembelajaran memperbaiki semaksimal mungkin segala sesuai yang terkait dengan proses pembelajaran yang dilakukan guru, sehingga dapat menjadi evalusi untuk meningkatkan profesionalismenya, Guru dapat menyusun perangkat pembelajaran sendiri sesuai kebutuhan dalam pembelajaran, sehingga memudahkan dalam pemanfaatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar